<p><strong>DALUNG (27/01/2026) </strong>- Kegiatan Sosialisasi sekaligus Pembinaan Percepatan Penanganan Sampah oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Mahasiswa Universitas Warmadewa di Desa Dalung pada Selasa (20/1) yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Dalung dan Rumah Warga. Kegiatan ini dihadiri oleh Penyuluh Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali dan Nusa Tenggara Arrum Erfandari, S.T.P beserta tim., Sekretaris Desa Dalung I Made Trimayasa, S.E., Ketua BPD Dalung Drs. I Nyoman Waga, M.Si., Ka.Si Kesejahteraan Masyarakat I Wayan Gede Trinia Wijaya, S.E beserta staf., Dosen Pembimbing Lapangan Universitas Warmadewa I Gusti Ngurah Sanjaya, S.E., M.Si.,Ak.,CA., Kelian Banjar Dinas se-Desa Dalung dan Mahasiswa Universitas Warmadewa.</p> <p> </p> <p>Tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah sebagai  forum sosialisasi dan pembinaan bagi masyarakat mengenai pengelolaan sampah sekaligus survei lapangan dan evaluasi yang merupakan langkah strategis penanganan sampah untuk meminimalisir sampah yang masuk ke TPA. Survei ini dilakukan pengambilan sampel pada beberapa masyarakat di masing-masing banjar se-Desa Dalung.</p> <p> </p> <p>Ditemui usai kegiatan, Ibu Arrum Erfandari, S.T.P menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki tujuan guna menjadi wadah yang efektif bagi masyarakat mengenai pengelolaan sampah dan pemanfaatan TPA. <em><strong>“Tujuannya ialah untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya pengedukasin untuk masyarakat yang ada di Desa Dalung untuk kemudian meminimalisir sampah yang masuk ke TPA karena yang masuk ke TPA itu sebaiknya hanya residu saja,”</strong></em> ungkapnya. </p> <p> </p> <p>Dalam kegiatan ini, nantinya pionir muda Warmadewa yang tergabung sebagai Tim C akan turun ke lapangan bertemu dengan para tokoh dan masyarakat di Desa Dalung. Pelaksanaan kegiatan ini, mereka mengemban tugas yang lebih spesifik dan berbasis petunjuk dari KLH. <em><strong>“Kalau kita bisa sampaikan apa perbedaan, kalau program ini sebenarnya adalah KKN Tematik bukan reguler. Program yang kita ikuti sesuai dengan petunjuk dari kementerian. Karena sebenarnya yang butuh bantuan pendampingan adalah dari pihak kementerian. Kalau program KKN reguler yang membuat program itu kita di lembaga perguruan tinggi atau universitas,”</strong></em> ujar I Gusti Ngurah Sanjaya, S.E., M.Si.,Ak.,CA., selaku Dosen Pembimbing Lapangan Universitas Warmadewa. Lebih lanjut, Beliau menerangkan terkait rentang waktu pelaksanaan program. <em><strong>“Untuk rentang waktunya sama, kan mahasiswa yang dapat di sini  besok akan ke desa lain, sehingga dihitung-hitung dari tenggang waktu tidak boleh kurang dari 1 bulan agar regulasi turun sehingga pelaksanaan KKN bisa berjalan selama 1 bulan,” </strong></em>tutupnya.</p> <p> </p> <p><strong>(KIMDLG-013).</strong></p>
Berbeda dari KKN Reguler, Universitas Warmadewa Laksanakan KKN Tematik di Desa Dalung Berbasis Petunjuk dari KLH
27 Jan 2026